Sidikalang – Kamis, 19 Juni 2025. Pengadilan Agama Sidikalang dengan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi penting terkait pembaruan aplikasi secara daring. Sosialisasi ini berfokus pada penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC), yang merupakan bagian dari Update Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Versi 3.0. Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor: 1360/DJA.3/TI1.3.3/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Aplikasi EAC sendiri merupakan terobosan penting dalam proses penerbitan akta cerai secara elektronik. Dengan adanya aplikasi ini, proses pengurusan akta cerai diharapkan menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan, serta dapat diakses secara digital. Update APS Versi 3.0 yang di dalamnya terdapat modul EAC ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem yang sudah ada, memastikan seluruh proses berjalan lebih lancar dan minim kesalahan.
Seluruh peserta sosialisasi aktif menyimak setiap materi yang disampaikan, termasuk panduan penggunaan Aplikasi EAC yang baru. Mereka menunjukkan semangat tinggi untuk memahami fitur-fitur terbaru dan mengimplementasikannya dalam tugas sehari-hari, khususnya bagian Kepaniteraan yang akan banyak berinteraksi dengan aplikasi ini dalam proses verifikasi dan penerbitan akta cerai.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang Aplikasi EAC pada APS Versi 3.0 ini, Pengadilan Agama Sidikalang optimis dapat memberikan pelayanan peradilan yang semakin prima, cepat, akurat, dan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.(TH)