
Sidikalang - Kamis 4 Desember 2025 Pengadilan Agama Sidikalang kembali melaksanakan kegiatan Sidang di luar gedung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe. Sidang keliling ini menggunakan mekanisme persidangan dengan Hakim Tunggal yakni, Hakim Agama Sidikalang, Ibu Yohana,S.H. dan Panitera Pengganti, bapak Basyirun Maha,S.H.

Sidang di luar gedung merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sidikalang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Sidikalang. Dengan adanya Sidang keliling semoga dapat membantu masyarakat dengan menghemat biaya dan menghemat waktu sehingga dapat tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.(TH)