Sidikalang- Jumat, 29 September 2023 bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sidikalang, Para Hakim, Bapak Dr. Weri Edwardo, SH,MH dan Ibu Berliana Nasution SH,MH mengikuti Zoom Meeting terkait Pencegahan Perkawinan Anak & Penerapan Kepentingan Terbaik bagi Anak pada Perkara Dispensasi Kawin.
Narasumber menjelaskan bahwa sasaran Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan. Pencegahan perkawinan
anak mendukung, beririsan dan segaris dengan prioritas nasional penghapusan kemiskinan ekstrim dan percepatan penurunan Prevalensi Stunting.
Tantangan dan Dinamika Pencegahan Perkawinan Anak
1. Permasalahan Perkawinan Anak merupakan jalinan berbagai determinan: latar belakang sosial-ekonomi (kemiskinan); sosial budaya: nilai; norma lokal tentang perkawinan; status perempuan dalam keluarga; pendidikan; misleading pemahaman dan praktik-praktik beragama
2. Pencegahan Perkawinan Anak belum menjadi perhatian serius/prioritas dari berbagai pihak dilihat dari aspek SDM, kelembagaan, anggaran dan program- program yang integratif dan konvergen
3. Pencegahan Perkawinan Anak dapat dioptimalkan dengan memaksimalkan setiap potensi dan kearifan lokal serta reaktualisasi pemahaman dan praktik beragama yang solutif dengan berorientasi pada kesejahteraan anak, perempuan dan keluarga
Rekomendasi dan Implementasi Pencegahan dan Perkawinan Anak
1. Meningkatkan keterlibatan masyarakat desa, keluarga, dan anak serta pemerintah dalam upaya pencegahan perkawinan anak, dan pendampingan keluarga Rentan
2. Memperkuat sinergitas dan konvergensi antar K/L dan OPD dalam melaksanakan pencegahan perkawinan anak,
3. Mendorong terciptanya kolaborasi yang efektif antar Pengadilan Agama dan Kemenag terkait pendataan perkawinan anak,
4. Mendorong terbentuknya revitalisasi KUA,
5. Memperluas cakupan sebaran pelaksanaan Program BINWIN untuk Pengantin Anak, BRUS dan BRUN dari semula hanya satuan Pendidikan keagamaan hingga lingkup SMP dan SMA Negeri,
6. Meningkatkan peran serta dunia usaha dalam PPA dengan mensinergikan dan meredefinisi program CSR inine dan supporting thd PPA atau memperluasnya dengan PPA
7. Melaksanakan evaluasi terkait implementasi dari program dan kegiatan pencegahan perkawinan anak yang telah dilakukan OPD,
8. Mendorong terjalinnya kerjasama pemerintah daerah dengan Perguruan Tinggi untuk mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan anak melalui program KKN,
9. Menguatkan peran keluarga khususnya dalam hal pengasuhan anak dan remaja melalui tim pendamping keluarga dan PUSPAGA,
10. Meningkatkan kapasitas SDM bagi tenaga lapangan (tenaga pendamping keluarga, tenaga penyuluh, tenaga sosial) dan tokoh masyarakat di seluruh kecamatan lingkup Kota/Kabupaten akan bahaya jangka panjang perkawinan anak.
11. Perombakan kurikulum tdan Strategi Penyuluhan tentang Perkawinan Anak dan Fiqh Baru Perkawnan Anak di semua tingkat Pendidikan, dari Pendidikan Dasar hingga Pendidikan Tinggi termasuk
(Tik)