Bismillahirrahmanirrahim

Tujuan Hukum menurut Gustav radburch terdiri dari 3 (tiga) nilai dasar, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zweckmaerten), dan kepastian hukum (rechtssicherkeit).[1] Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum ini menggunakan asas prioritas.[2] Keadilan dapat lebih diprioritaskan dari nilai kemanfaatan dan kepastian hukum. Gustav Radbruch menjelaskan terdapat skala prioritas dalam tercapainya nilai tujuan hukum, dimana prioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum.[3] Dikaitkan dengan tujuan hukum, terdapat 3 aliran konvensional yang melatar belakangi tujuan hukum, yaitu:

  1. Aliran etis:

Etis berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik.[4] Aliran etis memandang tujuan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan, hukum ditentukan oleh kesadaran etis manusia tentang apa yang adil dan apa yang tidak adil.[5] Ahli aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan menjadi dua jenis yaitu:[6]

  1. Keadilan distributif; keadilan yang memberikan kepada tiap orang jatah menurut jasanya
  2. Keadilan Komutatif adalah keadilan yang memberikan jatah kepada setiap orang sama banyaknya tanpa harus mengingat jasa perseorangan
  1. Aliran utilitas.

Aliran ini menganggap bahwa tujuan hukum semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan masyarakat. Tokoh aliran utilitas adalah Jeremy Bentham, James Mill John Stuart Mill, dan Subekti. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham. untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau sesuai daya guna. Bentham menyebutkan bahwa “The aim of law is The Greatest Happines for the greatest number.” Menurutnya hakikat kebahagiaan adalah kenikmatan dan kehidupan yang bebas dari kesengsaraan. [7] Teori utilitas Bentham mengatakan bahwa hukuman dapat dibenarkan jika pelaksanaannya mengkristalkan dua efek utama, yakni konsekuensi hukuman untuk mencegah agar kejahatan tidak terulang lagi dan hukuman itu memberikan rasa puas bagi si korban maupun orang lain.[8]

  1. Aliran Normatif dogmatik.

Aliran ini menganggap hukum ada untuk menciptakan kepastian hukum. Penganut aliran ini John Austin dan Van Kant. Aliran ini bersumber dari positivis yang melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentu tertulis, sehingga tujuan hukum semata-mata untuk kepastian hukum dalam melegalkan kepastian hak dan kewajiban seseorang.[9]

 

[1] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama, 1996, Hlm.95

[2] Sonny Pungus, Teori Tujuan Hukum, http://sonny-tobelo.com/2010/10/teori-tujuanhukum-gustav-radbruch-dan.html, diakses pada tanggal 19 Desember 2022

[3] Randy Ferdiansyah, Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, http://hukumindo.com/2011/11/artikel-politik-hukum-tujuan-hukum.html, diakses tanggal 19 Desember 2022

[4] M. Yatimim Abdullah, Pengantar Study Etika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006, Hlm. 4

[5] Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2001, Hlm. 26.

[6] Hyronimus Rhiti, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2011, Hlm. 241 -242

[7] H.R Otje Salman, S, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah), Bandung : PT. Refika Aditama, 2010, hlm 44.

[8] Jeremy Bentham, Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Oxford: Basil Blackwell, 1960, Hlm. 125

[9] Hamada Nofita, Putri, Hakikat dan jenis Aliran Konvensional Tentang Tujuan Hukum, https://vocasia.id/blog/hakikat-dan-jenis-aliran-konvensional-tentang-tujuan-hukum/, diakses tanggal 20 Desember 2022

Pelayanan Prodeo

Media Sosial

Search

Survey Kepuasan Masyarakat (SUKAMAS)

Jam Pelayanan

JAM KERJA
Senin s/d Kamis
Jum'at
08.00 - 16.30
08.00 - 17.00
ISTIRAHAT
Senin s/d Kamis
Jum'at
12.00 - 13.00
12.00 - 13.30
HARI TUTUP KANTOR
Sabtu s/d Minggu / Hari Besar

  

  • SELAMAT_DAN_SUKSES_KPTA_2025.png
  • SELAMAT_DAN_SUKSES_waka_KMA_NON.png