Bismillahirramanirrahim
Korupsi adalah tindakan yang mengambil sesuatu yang bukan hak milik pribadi. Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan tercela dan Haram hukumnya dalam islam. Hal ini sesuai dengan hadits ketika berhaji wada’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ
“Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan saudara kalian itu haram bagi kalian.” (HR. Bukhari no. 1739 dan Muslim no. 1679).[1]
Dalam peradilan, pelaku yang melakukan tindakan korupsi akan dikenai hukum pidana, terdapat pada undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 2
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[2]
Pada UU tersebut sudah jelas bahwa setiap orang yang mencari keuntungan/ memperkaya diri baik secara melawan hukum maupun menyalahgunakan wewenang, menggunakan sarana, jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara adalah tindak pidana.
Memperoleh harta dari jalan yang haram dalam hukum islam seperti Riba dan merampas hak orang lain, kecuali dengan jalan yang baik seperti perniagaan sesuai syari’at Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah Subhana Wa Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An Nisa’: 29)[3]
Semua yang kita dapat peroleh di dunia akan dipertanggungjawabkan, bagaimana cara mendapatkan dan untuk apa kita pergunakan. Manusia tidak akan lepas dari pengawasan Allah Azza wa Jalla. Kita mungkin berpikir bahwa perbuatan mengambil hak orang lain ketika tidak ada orang lain yang mengetahui semua akan baik-baik saja. Namun hukum Allah benar adanya pada hari pembalasan.
يَوْمَئِذٍ تُعْرَضُونَ لَا تَخْفَىٰ مِنْكُمْ خَافِيَةٌ
“Pada hari itu kamu dihadapkan (kepada Tuhanmu), tiada sesuatupun dari keadaanmu yang tersembunyi (bagi Allah).” (QS. Al-Haqqah: 18)[4]
Harta yang haram tidaklah mendapatkan keberkahan dan justru mendapatkan azab Allah Subhana Wa Ta’ala. Dan ingat rezeki yang halal walau sedikit itu pasti lebih berkah. Abul ‘Abbas Ahmad bin ‘Abdul Halim bin Taimiyyah Al-Harrani (661-728 H) rahimahullah pernah berkata,
وَالْقَلِيلُ مِنْ الْحَلَالِ يُبَارَكُ فِيهِ وَالْحَرَامُ الْكَثِيرُ يَذْهَبُ وَيَمْحَقُهُ اللَّهُ تَعَالَى
“Sedikit dari yang halal itu lebih bawa berkah di dalamnya. Sedangkan yang haram yang jumlahnya banyak hanya cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 28:646)[5]
Dalam mencari rezeki, kebanyakan kita mementingkan hasilnya, namun tidak peduli dengan halal dan haramnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari no. 2083, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).[6]
Mengambil hak orang lain merupakan sebuah bentuk Kedzaliman. Adapun dalil dari As Sunnah, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال الله تبارك وتعالى: يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا
Allah Tabaaraka wa ta’ala berfirman: ‘wahai hambaku, sesungguhnya aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi kalian, maka janganlah saling berbuat zalim’” (HR. Muslim no. 2577).[7]
Menghindari diri dari yang harta yang haram, membuat jiwa lebih tenang dan hidup lebih berkah. Selain itu hal terpenting lainnya adalah Keridhoan Allah Azza wa Jalla. Semoga kita semua dapat berlaku jujur meski banyak kesempatan melakukan tindakan korupsi yang ada dihadapan kita.
[1] Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, "Merampas Harta Orang Lain”, Rumaysho, April 2, 2014 https://rumaysho.com/7108-kaedah-fikih-15-merampas-harta-orang-lain.html/ Diakses 20 Desember 2022
[2] UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
[3] Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, Op. Cit
[4] Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, “Syarhus sunnah: Hisab dan Timbangan Pada Hari Kiamat”, Rumaysho, October 15, 2019, https://rumaysho.com/22090-syarhus-sunnah-hisab-dan-timbangan-pada-hari-kiamat.html/ Diakses 20 Desember 2022
[5] Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, “Tujuh Dampak Harta Haram” Rumaysho, November 16, 2019, https://rumaysho.com/22549-tujuh-dampak-harta-haram.html/ Diakses 20 Desember 2022
[6] Ibid
[7]Yulian Purnama S.Kom, “Janganlah Berbuat Zalim”, Muslim.or.id, October 6, 2021 https://muslim.or.id/53105-janganlah-berbuat-zalim.html/ Diakses 20 Desember 2022